Afghanistan mengatakan, akan mulai memblokir semua kegiatan online dan situs terkait dengan kelompok teror atau ekstremis akhir pekan ini, di bawah RUU kejahatan dunia maya yang ditandatangani pemerintah menjadi UU bulan lalu.
Kementerian Telekomunikasi dan Teknologi Informasi mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan daftar situs yang terkait dengan kelompok teror atau para pendukung mereka, berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Nasional (NDS) dan Kementerian Informasi dan Kebudayaan.
Juru bicara kementerian, Najib Nangyal mengatakan, pemblokiran situs web akan dimulai hari Sabtu ini, yang disahkan oleh Strategi Keamanan Cyber Nasional Afghanistan (NCSA) dan Peraturan Kejahatan dunia maya yang baru.
Suara yang tidak setuju diserukan oleh organisasi nonpemerintah Nai, yang mendukung media terbuka di Afghanistan. Kelompok ini menentang undang-undang kejahatan dunia maya baru dengan alasan membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi.
Juru bicara kementerian telekomunikasi, Nangyal membantah tuduhan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Radio Ashna di VOA.
Hukum pidana baru yang ditandatangani Presiden Ashraf Ghani Jumat lalu berisi 27 artikel terkait dengan aktivitas cyber yang dilarang. Ini adalah usaha komprehensif pertama untuk mendaftar cybercrimes dan pelanggaran dalam 15 tahun, sebuah periode di mana aktivitas online di negara ini berkembang pesat.
Meskipun sebagian Afghanistan masih dilanda perang, negara berpenduduk 32 juta jiwa itu kini memiliki layanan internet yang mampu melayani 6 juta orang. Kurangnya peraturan cyber, sementara itu, telah memungkinkan teroris dan kelompok ekstremis terus bekerja secara online, kata pemerintah. [ps/al]