<!-- IMAGE -->
Mahkamah Agung Birma telah menolak kasasi pemimpin pro-demokrasi Aung San Suu Kyi yang menentang perpanjangan terbaru hukuman tahanan rumahnya.
Pemenang Hadiah Nobel itu dinyatakan bersalah tahun lalu melanggar peraturan tahanan rumahnya ketika ia mengizinkan seorang priya Amerika menginap di rumahnya. Priya tersebut datang tanpa diundang dengan berenang ke rumahnya di pinggir danau di Rangun.
Dia semula dihukum 3 tahun kerja-paksa, tetapi pimpinan tertinggi pemerintah, Jenderal Than Shwe, mengurangi hukumannya menjadi tambahan 18 bulan tahanan rumah.
Tim pembela Aung San Suu Kyi mengemukakan argumentasi perpanjangan hukuman itu tidak syah, karena didasarkan pada undang-undang dasar tahun 1974, yang tidak berlaku lagi.
Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding khusus dan terakhir kepada mahkamah.
Para diplomat asing dari Australia, Perancis dan Inggris menghadiri sidang hari Jumat itu.