Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch berseru kepada negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara agar menandatangani perjanjian baru melarang bom-rumpun. Kelompok itu mengatakan hari Senin hanya dua negara di kawasan sana Libanon dan Tunisia yang telah menandatangani perjanjian itu yang terbuka untuk ditandatangani penghujung tahun lalu.
Direktur regional kelompok, Sarah Leah Whitson mengatakan tidak ada negara Arab yang menggunakan bom-rumpun selama 15 tahun terakhir, sehingga mereka sekarang harus berjanji tidak akan menggunakannya di masa depan.
Kelompok mengatakan, pihaknya bersama kelompok lain berkampanye bagi perjanjian baru tadi setelah tindakan Israel menggunakan besar-besaraan bom itu dalam perang melawan Hezbollah di Libanon selatan tahun 2006.
Bom-rumpun sering meninggalkan bagian-bagian yang tidak meledak dan baru meledak bertahun-tahun kemudian setelah penggunaannya. Yang sering menjadi korbannya adalah anak-anak dan penduduk sipil.
Whitson mengatakan, semakin banyak negara Arab menandatangani perjanjian baru itu semakin besar keburukan yang terkait dengan penggunaan bom rumpun tersebut dan semakin sukar bagi Israel dan negara lain untuk menggunakannya.