Sebuah laporan baru Human Rights Watch mengatakan lebih dari 400 wanita di Afghanistan dipenjara karena berusaha melarikan diri dari kawin paksa dan dari suami ang suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan itu mengatakan perempuan-perempuan yang berusaha melarikan diri dari penderitaan itu seringkali dituduh berzinah dan dipenjara karena melakukan kejahatan moral, sementara pelaku pelecehan itu sendiri tidak mendapatkan sanksi apapun.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth mengatakan, pihak berwenang pengadilan Afghanistan berusaha menjustifikasi penangkapan itu berdasarkan interpretasi unik atas Hukum Shariat.
Human Rights Watch mewawancara 58 perempuan dan gadis remaja untuk laporan tersebut, termasuk seorang istri yang suaminya menusuk dirinya dengan obeng di kepala, dada dan tangan karena mengundang seorang tamu pria masuk ke rumah mereka.
Laporan itu juga menyebutkan kasus mengenai seorang perempuan yang dipaksa menikahi seorang pria pemabuk dan pencandu narkoba ketika ia masih berusia 12 tahun. Ia dan dua anak perempuannya dipenjara karena kabur dan bersembunyi. Suaminya menuduh ia berselingkuh dengan sepupu yang membantu pelariannya.
Roth mengatakan sistem pengadilan Afghanistan tidak banyak membuat kemajuan dalam memperlakukan perempuan selama satu dekade sejak jatuhnya Taliban. Namun, para pejabat Afghanistan mengatakan bahwa konstitusi baru negara itu menjamin kesamaan hak untuk perempuan dan legislasi baru itu melarang kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya bulan ini, President Hamid Karzai mengumumkan memberi pengampunan pada perempuan yang dipenjara karena lari dari orang tua mereka. Pemerintah mengatakan mereka berusaha mengidentifikasi dan membebaskan perempuan-perempuan itu.
Laporan itu mengatakan perempuan-perempuan yang berusaha melarikan diri dari penderitaan itu seringkali dituduh berzinah dan dipenjara karena melakukan kejahatan moral, sementara pelaku pelecehan itu sendiri tidak mendapatkan sanksi apapun.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth mengatakan, pihak berwenang pengadilan Afghanistan berusaha menjustifikasi penangkapan itu berdasarkan interpretasi unik atas Hukum Shariat.
Human Rights Watch mewawancara 58 perempuan dan gadis remaja untuk laporan tersebut, termasuk seorang istri yang suaminya menusuk dirinya dengan obeng di kepala, dada dan tangan karena mengundang seorang tamu pria masuk ke rumah mereka.
Laporan itu juga menyebutkan kasus mengenai seorang perempuan yang dipaksa menikahi seorang pria pemabuk dan pencandu narkoba ketika ia masih berusia 12 tahun. Ia dan dua anak perempuannya dipenjara karena kabur dan bersembunyi. Suaminya menuduh ia berselingkuh dengan sepupu yang membantu pelariannya.
Roth mengatakan sistem pengadilan Afghanistan tidak banyak membuat kemajuan dalam memperlakukan perempuan selama satu dekade sejak jatuhnya Taliban. Namun, para pejabat Afghanistan mengatakan bahwa konstitusi baru negara itu menjamin kesamaan hak untuk perempuan dan legislasi baru itu melarang kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya bulan ini, President Hamid Karzai mengumumkan memberi pengampunan pada perempuan yang dipenjara karena lari dari orang tua mereka. Pemerintah mengatakan mereka berusaha mengidentifikasi dan membebaskan perempuan-perempuan itu.